Merekam Orang Lain Diam-diam Bisa Dipidana, Berikut Penjelasannya

Ilustrasi-orang yang merekam dan memfoto orang lain secara diam-diam. (foto:gemapos/pixabay)
Ilustrasi-orang yang merekam dan memfoto orang lain secara diam-diam. (foto:gemapos/pixabay)

Gemapos.ID (Jakarta) – Di media sosial kerap dijumpai unggahan video atau foto mengenai orang lain yang diambil secara sembunyi-sembunyi tanpa adanya persetujuan dari orang tersebut.  

Video yang diunggah di media sosial ini berisi narasi atau tulisan yang kadang tidak sesuai dengan kenyataan yang ada. Konten seperti ini beresiko menyebarkan berita bohong atau hoax atau malah keburukan dari orang yang sengaja direkam diam-diam.

Jika hal ini terus dibiarkan, orang yang merekam akan mendapatkan keuntungan, sedangkan orang yang direkam akan mendaptakan anggapan buruk,  komentar tidak baik dari warganet yang tidak mengenalnya dan tidak tahu seperti apa kejadian yang sebenarnya.

Lalu, apakah orang yang merekam video orang lain secara diam-diam dapat dilaporkan kepihak yang berwajib ?

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Stefanus Satake Bayu mengungkapkan, seorang yang direkam diam-diam bisa melaporkan perekam.

“Bisa itu melapor ke SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu), ujarnya pada Jum’at (27/10/2023).

Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) bertugas untuk memberikan pelayanan kepolisian terpada secara terpadu terhadap pengaduan masyarakat, memberikan bantuan dan pertolongan serta pelayanan informasi.

Saat membuat laporan, pelapor perlu untuk menunjukkan bukti-bukti terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan olej pelaku yang diam-diam merekam dan membagikan videonya.

“Kalau cukup bukti, pelaku bisa diproses,” lanjutnya.

Adapun Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Ditjen IKP) Kementrian Komunikasi dan Informatika (Komenkominfo) Usman Kansong menjelaskan tempat apa saja  yang tidak boleh mengambil gambar dan merekam video.

“Mengambil gambar di ruang public atau privat, yang tidak boleh itu di ruang privat karena terkair informasi pribadi,” ujarnya menjelaskan.

Ruang privat yang dimaksud seperti rumah, kamar, toilet atau bahkan di dalam kantor.

Sebaliknya, orang yang merekam orang lain secara diam-diam di ruang publik sebenarnya tidak masalah. Namun, konten dan video yang dihasilkan tidak boleh melanggar unsur pidana. Video yang melanggar pidana berisi penistaan, hoaks, atau menyudutkan orang lain.

Jika orang yang direkam tersebut merasa tidak nyaman dan dirugikan, maka dia berhak melaporkan perekam video tersebut ke aparat berwenang untuk diselidiki dugaan pelanggarannya.

Lantas apa ancaman hukuman pidananya ?

Pakar hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Pranoto mengatakan, pelaku yang merekam video secara diam-diam dan tanpa ixin berpotensi mendapatkan ancaman pidana.

“Ya kalau diam-diam tidak boleh, apalagi disebarkan,” ujarnya, Jum’at (27/10/2023).

Pranoto menjelaskan, pelaku bisa terancam dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Aturan dalam UU ITE yang dapat disangkakan, seperti Pasal 32, Pasal 27, dan Pasal 45. Di Pasal 32, setiap orang yang sengaja membagikan informasi milik orang lain tanpa izn berhak mendapatkan penjara maksimal 10 tahun dengan denda 5 miliar rupiah.

Namun, Pranoto menambahkan juga jika aturan tersebut tidak berlaku bagi video yang memilki kepentingan untuk penyelidikan. Video yang diambil diam-diam untuk kasus penyelidikan dibenarkan oleh undang-undang. (kt)