Menag Yaqut: Suara Santri di Pilpres 2024 Tentukan Laju Bangsa

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kanan) saat menghadiri jalan santai memperingati Hari Santri di Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (21/10/2023). (foto:gemapos/ant/Biro Adpim Jatim)
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kanan) saat menghadiri jalan santai memperingati Hari Santri di Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (21/10/2023). (foto:gemapos/ant/Biro Adpim Jatim)

Gemapos.ID (Jakarta) - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyatakan suara dari kalangan santri pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 menjadi penentu arah laju bangsa Indonesia untuk lima tahun ke depan.

"Karena itu, gelaran Pilpres, 14 Februari 2024, harus dimanfaatkan oleh seluruh santri menyuarakan hak pilihnya. Santri harus terlibat di setiap episode sejarah negeri ini, termasuk memilih, itu pasti melibatkan santri," kata Yaqut di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (21/10/2023).

Terkait pilihan politik, Yaqut mengatakan hal itu merupakan ranah pribadi. Namun, para santri diimbau cerdas dalam menentukan pilihannya di pesta demokrasi Indonesia tahun 2024.

Dia juga meminta para santri terlebih dahulu mencari tahu latar belakang dan pengalaman calon pemimpin yang akan mereka pilih.

"Saya harus mengulang kembali, santri jangan sampai memilih pemimpin yang hanya didasarkan pada penampakan fisik saja. Harus benar-benar orang yang memang siap memimpin negara ini, karena tantangan ke depan ini luar biasa," ujar Yaqut.

Untuk diketahui, KPU RI  membuka pendaftaran bakal capres dan cawapres untuk Pemilu 2024 pada tanggal 19-25 Oktober 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (pu)