RI Desak AALCO Beri Masukan Hukum ILC Soal Palestina

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly (kedua kanan) memberikan keterangan pers di sela penutupan AALCO ke-61 di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Jumat (20/10/2023). (foto:gemapos/ant)
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly (kedua kanan) memberikan keterangan pers di sela penutupan AALCO ke-61 di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Jumat (20/10/2023). (foto:gemapos/ant)

Gemapos.ID (Jakarta) - Pemerintah Indonesia mendesak Organisasi Konsultasi Hukum Asia Afrika (AALCO) untuk intensif memberikan pertimbangan hukum kepada Komisi Hukum Internasional (ILC) terkait krisis yang terjadi di Palestina.

“Permintaan advisory opinion merupakan hal penting di mana ILC berwenang untuk menetapkan bahwa Israel telah melakukan serangkaian pelanggaran terhadap hukum internasional,” kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly di sela penutupan AALCO ke-61 di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Jumat (19/10).

Yasonna yang juga Presiden AALCO ke-61 itu juga mengungkapkan selain mendorong negara-negara AALCO untuk terus memberikan pertimbangan hukum kepada ILC, juga kepada Pelapor Khusus (Special Raporteur) di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Dia mengungkapkan pertimbangan itu sebagai bentuk respons internasional dan juga bobot hukum terkait konflik Hamas Palestina dan Israel yang mengakibatkan ribuan korban jiwa.

“Jadi AALCO dia hanya memberikan pertimbangan hukum kepada Mahkamah Internasional,” imbuh Yasonna.

Isu terkait Palestina menjadi salah satu topik substantif terkait pelanggaran hukum internasional di Palestina dan wilayah pendudukan lain oleh Israel dan isu hukum internasional lain terkait Palestina yang dibahas pada pertemuan AALCO ke-61.

Dalam sidang umum keempat yang dipimpin Yasonna Laoly selaku Presiden AALCO ke-61 di Nusa Dua, Bali, Rabu (18/10), Menteri Kehakiman Palestina Mohammad Al Shalaldeh selaku pemimpin delegasi menyampaikan kondisi di Palestina yang masih diwarnai serangan bom di salah satu rumah sakit di Gaza pada Selasa (17/10).

Serangam bom di fasilitas kesehatan itu membuat korban jiwa bertambah hingga diperkirakan total mencapai 3.600 jiwa.

“Kejahatan dan pelanggaran serius ini memerlukan mekanisme hukum dan peradilan agar pelaku dapat dituntut dan dijatuhi hukuman,” katanya.

Ia menyebut serangan militer Israel itu bukan hanya kejahatan perang dan kemanusiaan tetapi juga genosida di Palestina.

Untuk itu, dalam kesempatan AALCO ke-61 tersebut, ia memberikan sejumlah poin penting di antaranya perlunya forum itu menghasilkan resolusi terkait pelanggaran serius terhadap hukum internasional dan HAM internasional itu.

Selain itu, AALCO, lanjut dia, perlu membentuk komite hukum yang diharapkan dapat menuntut pelanggaran hukum serius oleh Israel itu dibawa di meja pengadilan internasional. (dk)