Pengamat MTI Sebut Tarif Subsidi Transjakarta Bisa Diatur Berdasarkan UMP

Bus Transjakarta dalam perjalanan (foto: gemapos/ istock)
Bus Transjakarta dalam perjalanan (foto: gemapos/ istock)

Gemapos.ID (Jakarta)- Pengamat Transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengatakan, subsidi angkutan umum untuk masyarakat bisa diatur berdasarkan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Hal itu dikatakan Djoko berkaitan dengan upaya Transjakarta yang menerapkan uji coba tiket sistem berbasis akun atau account based ticketing (ABT) yang nantinya dapat mengatur tarif warga subsidi dan non-subsidi berdasarkan KTP.

"Jadi ini dibagi-bagilah yang di atas UMP, di bawah UMP jadi nantinya bisa saling subsidi," kata Pengamat MTI Djoko Setijowarno saat dihubungi ANTARA, Senin.

Dia juga mengatakan, jika sistem ABT sudah diterapkan TransJakarta dapat menerapkan tarif khusus yang diatur berdasarkan waktu jam keberangkatan tertentu.

"Nanti bisa juga menerapkan tarif khusus pada waktu tertentu, misalnya, pagi hari bisa lebih murah Rp2.000. Jadi orang berlomba-lomba naik TransJakarta," kata dia.

Untuk menambahkan minat masyarakat, kata dia, TransJakarta dapat menerapkan tarif berlangganan yang harganya dapat lebih murah. Selain itu, paket khusus yang langsung menyambungkan dengan transportasi publik lainnya seperti MRT, LRT hingga Kereta Cepat juga dapat dilakukan.

Terkait adanya wacana kenaikan tarif TransJakarta, Djoko Setijowarno mengatakan bahwa penyesuaian harga menjadi Rp5.000 merupakan hal yang wajar karena angkutan umum itu sudah 19 tahun bertahan dengan tarif Rp3.500.

"Tarif TransJakarta sejak pertama kali beroperasi pada 15 Januari 2004 sampai sekarang itu Rp3.500. Sudah 19 tahun lebih tarifnya tidak berubah. Itu menjadi yang terlama di dunia," kata dia.

Kenaikan tarif TJ, lanjut Djoko, juga membantu mengurangi subsidi pemerintah. Selain itu, penyesuaian tarif juga telah cukup seimbang dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta yang sudah naik.

"Terakhir saya cek UMP DKI Jakarta sudah mencapai Rp 4.901.798. Jadi, kenaikan tarif TJ sebesar Rp 1.500 sudah layak diberlakukan," kata dia.

Djoko juga mengatakan agar pengelola TransJakarta melakukan peningkatan kualitas layanan sebelum benar-benar menaikkan harga.

"Selain itu, Standar Pelayanan Minimal (SPM) layanan angkutan umum Transjakarta, seperti perbaikan fasilitas dan efektifitas pelayanan juga harus ditingkatkan seiring dengan kenaikan tarif," ujarnya.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan subsidi transportasi umum Rp4,3 triliun per tahun dengan rincian Rp800 miliar untuk Moda Raya Terpadu (MRT) dan Rp3,5 triliun untuk Transportasi Jakarta (TransJakarta) guna memudahkan mobilitas masyarakat dan mengoptimalkan penggunaan angkutan massal.

Pemprov DKI menjamin kenyamanan pengguna transportasi bagi warga Jabodetabek menjadi prioritas utama dalam membangun sistem transportasi terintegrasi. Adapun, Pemprov DKI Jakarta memberikan subsidi pembiayaan dengan bersinergi bersama pemerintah pusat.(ap)