Penyaluran BBM Bersubsidi Kepada Badan Usaha Berubah

BPH MIgas
BPH MIgas
Jakarta, Gemapos, Penetapan kuota penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Bahan Bakar Bersubsidi Tahun Anggaran 2020 kepada badan usaha akan dilakukan per tiga bulan. Hal ini berbeda dibandingkan tahun-tahun sebelumnya yang ditetapkan per tahun, kecuali untuk PT Pertamina (Persero) dan PT AKR tetap akan diberikan kuota untuk satu tahun. Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Fanshurullah Asa mengemukakan, penyaluran per tiga bulan dilakukan untuk melihat sejauhmana komitmen badan usaha dapat mendistribusikan BBM Bersubsidi secara tepat sasaran. Badan usaha yang dimaksud adalah PT Kereta Api Indonesia (KAI), Angkutan Sungai dan Pelabuhan (ASDP) dan PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni). “Penetapan per tiga bulan ini juga untuk melihat komitmen dan kesungguhan badan usaha menggunakan digitalisasi,” katanya usai penyerahan Surat Keputusan (SK) Penugasan dan Kuota Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) 2020 kepada Badan Usaha Penerima Penugasan dan Gubernur seIndonesia di Jakarta pada Senin (30/12/2019). Penyaluran BBM Bersubsidi per tiga bulan juga untuk mengantisipasi jika revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 disetujui. Hal ini merupakan program prioritas nasional untuk menyediakan BBM Bersubsidi bagi masyarakat yang kurang beruntung. Namun, pelaksanaan ini kerap melebihi kuota yang sudah ditetapkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Pemerintah. Karena, berbagai hal antara lain penyimpangan distribusi di lapangan kepada yang bukan berhak. "Tahun 2019 berdasarkan catatan BPH Migas terjadi kelebihan kuota BBM Bersubsidi hingga 29 Desember 2019 sebesar 1,3 juta-1,5 juta kiloliter dengan potensi kerugian negara sekitar Rp3 triliun,” tandasnya. Untuk meminimalisir itu dilakukan digitalisasi nozzle di 5.518 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Hal ini diawasi oleh Direktorat Jenderal Minyak Dan Gas Bumi, dan Pemerintah Daerah (Propinsi/Kabupaten/Kota). Kemudian, TNI/Polri, BIN, Komisi VII DPR, dan PT Pertamina (Persero). (mam)