Penyaluran BBM Bersubsidi Kepada Badan Usaha Berubah
Namun, pelaksanaan ini kerap melebihi kuota yang sudah ditetapkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Pemerintah. Karena, berbagai hal antara lain penyimpangan distribusi di lapangan kepada yang bukan berhak. "Tahun 2019 berdasarkan catatan BPH Migas terjadi kelebihan kuota BBM Bersubsidi hingga 29 Desember 2019 sebesar 1,3 juta-1,5 juta kiloliter dengan potensi kerugian negara sekitar Rp3 triliun,” tandasnya. Untuk meminimalisir itu dilakukan digitalisasi nozzle di 5.518 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Hal ini diawasi oleh Direktorat Jenderal Minyak Dan Gas Bumi, dan Pemerintah Daerah (Propinsi/Kabupaten/Kota). Kemudian, TNI/Polri, BIN, Komisi VII DPR, dan PT Pertamina (Persero). (mam)