BEI Tetapkan Empat Standarisasi Pengelompokan Unit Karbon

Ilustrasi Pembangkit listrik tenaga batu bara (foto: gemapos/ istock)
Ilustrasi Pembangkit listrik tenaga batu bara (foto: gemapos/ istock)


Gemapos.ID (Jakarta)- PT. Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan empat standarisasi Pengelompokan Unit Karbon. Penetapan tersebut tertuang dalam (Surat Edaran) nomor SE-00014/BEI/09-2023.

Hal ini merupakan tindak lanjut atas ketentuan II.5. Peraturan Perdagangan Unit Karbon Melalui Penyelenggara Bursa Karbon (Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor:Kep-00296/BEI/09-2023 tanggal 20 September 2023 perihal Perdagangan Unit Karbon Melalui Penyelenggara Bursa Karbon)

Berikut empat kelompok standarisasi yang ditetapkan oleh PT BEI:

1. Indonesia Nature Based Solution (IDNBS)

Standar ini merupakan pengelompokan atas SPE-GRK atas proyek mitigasi pengurangan emisi Gas Rumah Kaca yang termasuk ke dalam nature-based solution (NBS) sesuai kriteria yang ditetapkan oleh Penyelenggara Bursa Karbon di Indonesia.

Standar proyek yang pertama ini Berbentuk SPE-GRK. IDNBS ini termasuk ke dalam sektor Agriculture, Forestry, dan Landused (AFOLU) atau masuk ke dalam sektor Pertanian dan Kehutanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 21 tahun 2022 tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon.

Untuk registrasi yang diakui pada kelompok ini adalah SRN-PPI Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Republik Indonesia.

2. Indonesia Nature Based Solution International Standard (IDNBSI)

Standar pengelompokan atas SPE-GRK atas proyek mitigasi pengurangan emisi Gas Rumah Kaca yang termasuk ke dalam nature-based solution (NBS) sesuai kriteria yang ditetapkan oleh Penyelenggara Bursa Karbon di Indonesia dan memiliki sertifikasi dari lembaga sertifikasi internasional.

Untuk kriteria proyek pengelompokan produk Unit Karbon ini berbentuk SPE-GRK dan masuk ke dalam sektor Agriculture, Forestry, dan Landused (AFOLU) atau masuk ke dalam sektor Pertanian dan Kehutanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 21 tahun 2022 tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon.

Kriteria proyek selanjutnya adalah harus memiliki sertifikasi dari SRN-PPI dan/atau memiliki sertifikasi dari lembaga yang memperoleh akreditasi dari penyelenggara sistem registrasi internasional.

Untuk periode penurunan emisi GRK terverifikasi telah dimulai dari tahun 2013 hingga 2023, mata uang yang digunakan dalam hal ini adalah Rupiah (IDR). Sedangkan  untuk registry yang diakui adalah SRN-PPI Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Republik Indonesia.

3. Indonesia Technology Based Solution (IDTBS)

Standar pengelompokan atas SPE-GRK atas proyek mitigasi pengurangan emisi Gas Rumah Kaca yang termasuk ke dalam technology-based solution (TBS) sesuai kriteria yang ditetapkan oleh Penyelenggara Bursa Karbon di Indonesia.

Untuk kriteria proyek pengelompokan produk Unit Karbon ini berbentuk SPE-GRK dan masuk ke dalam sektor Agriculture, Forestry, dan Landused (AFOLU) atau masuk ke dalam sektor Pertanian dan Kehutanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 21 tahun 2022 tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon.

Untuk periode penurunan emisi GRK terverifikasi telah dimulai dari tahun 2013 hingga 2023, mata uang yang digunakan dalam hal ini adalah Rupiah (IDR). Sedangkan  untuk registry yang diakui adalah SRN-PPI Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Republik Indonesia.

4. Indonesia Technology Based Solution International Standard (IDTBSI)

Standar pengelompokan atas SPE-GRK atas proyek mitigasi pengurangan emisi Gas Rumah Kaca yang termasuk ke dalam technology-based solution (TBS) sesuai kriteria yang ditetapkan oleh Penyelenggara Bursa Karbon di Indonesia dan memiliki sertifikasi dari lembaga sertifikasi internasional.

Untuk kriteria proyek pengelompokan produk Unit Karbon ini berbentuk SPE-GRK dan masuk ke dalam sektor Agriculture, Forestry, dan Landused (AFOLU) atau masuk ke dalam sektor Pertanian dan Kehutanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 21 tahun 2022 tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon.

Selain itu, dalam proyek itu juga diperlukan memiliki sertifikasi dari SRN-PPI dan/atau memiliki sertifikasi dari lembaga yang memperoleh akreditasi dari penyelenggara sistem registrasi internasional.

Untuk periode penurunan emisi GRK terverifikasi telah dimulai dari tahun 2013 hingga 2023, mata uang yang digunakan dalam hal ini adalah Rupiah (IDR). Sedangkan  untuk registry yang diakui adalah SRN-PPI Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Republik Indonesia.

Itulah empat kelompok standarisasi yang ditetapkan oleh PT BEI untuk menindak lanjut atas ketentuan II.5. Peraturan Perdagangan Unit Karbon Melalui Penyelenggara Bursa Karbon.(ra)