Kebijakan Ekspor Benih Lobster Harus Diawasi
"KPPU dapat melakukan penyelidikan baik melalui laporan maupun inisiatif," ujarnya. Dalam kesempatan terpisah, Ketua Komisi Pemangku Kepentingan dan Konsultasi Publik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KP2-KKP) Effendi Gazali menyilakan publik mengadukan masalah ekspor tersebut ke KPPU. Ia juga menyampaikan pihaknya siap untuk memberikan penjelasan maupun menerima kritikan apabila terdapat dugaan penyelewengan dari implementasi kebijakan KKP. "Kalau anda tidak puas, jalurnya juga ada, misalnya ke KPPU," ujarnya. Sebelumnya, pemerintah melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 12 Tahun 2020 mengizinkan ekspor benih lobster. Meski demikian, belum ada regulasi turunan mengenai kebijakan ekspor produk perikanan tersebut, termasuk mengenai tata cara pemungutan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Namun, dua perusahaan telah melakukan ekspor 97.500 benih lobster terdiri atas tujuh koli, pada Jumat (12/6/2020), melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta ke Vietnam. (ANT/AAN)