Ganjar Luruskan Sejarah Provinsi Jateng saat HUT

Upacara Peringatan HUT Ke-78 Provinsi Jawa Tengah di Kabupaten Brebes, Sabtu (19/8/2023). (foto:gemapos/antara/HO-Humas Pemprov Jateng)
Upacara Peringatan HUT Ke-78 Provinsi Jawa Tengah di Kabupaten Brebes, Sabtu (19/8/2023). (foto:gemapos/antara/HO-Humas Pemprov Jateng)


Gemapos.ID (Jakarta) - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyampaikan pelurusan sejarah Provinsi Jateng pada Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-78 Provinsi Jateng di Alun-Alun Kabupaten Brebes.

“Hari Jadi Provinsi Jateng kini diperingati tiap tanggal 19 Agustus, dari yang sebelumnya tanggal 15 Agustus. Akhirnya ketemulah bahwa sejarah Jawa Tengah dimulai dari kepemimpinan Raden Panji Suroso Condronegoro. Beliau adalah gubernur pertama kita yang dilantik pada 19 Agustus 1945," katanya saat membacakan amanat pada Upacara Peringatan HUT Ke-78 Provinsi Jateng di Kabupaten Brebes, Sabtu (19/8/2023).

Terkait dengan hal itu, Pemprov Jateng mengusulkan perubahan hari lahir Provinsi Jawa Tengah dari yang selama ini 15 Agustus 1950 menjadi 19 Agustus 1945.

Menurut dia, upaya pelurusan sejarah ini telah disetujui DPR RI melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023 Pasal 2 sehingga hari ini digelar Peringatan HUT Ke-78 Provinsi Jateng

Dengan pengungkapan sejarah itu, kata Ganjar, semoga bisa menambah kebanggaan sebagai masyarakat Jawa Tengah.

Ia merasa bangga telah menjadi bagian dari Jawa Tengah dan hal itu menjadi sebuah kehormatan baginya telah turut terlibat dalam perkembangan Jateng, menyaksikan segala pertumbuhannya, dan menyaksikan semangat gigih masyarakat.

“Penghormatan kepada panjenengan itu harus saya sampaikan karena pada masa-masa awal menjabat dulu, banyak sekali yang menilai saya dan panjenengan semua tidak akan pernah membuat Jawa Tengah maju dan berkembang, tapi kita tidak ciut. Kita tidak gentar," ujarnya.

Dia mengatakan penilaian buruk itu justru memicu adrenalin semua bekerja super keras dan pihaknya menggarap semua sektor seperti infrastruktur, pengembangan UMKM, pemberantasan korupsi, dan pungutan liar pada pelayanan publik. (pu)