Ternyata Ini Alasan Zulhas Labuhkan Dukungan ke Prabowo

Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan menyerahkah nota kesepahaman politik mendukung Prabowo Subianto sebagai bakal calon Presiden Pemilu 2024 di Museum Naskah Proklamasi, Jakarta, Minggu (13/8/2023). (foto:gemapos/antara)
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan menyerahkah nota kesepahaman politik mendukung Prabowo Subianto sebagai bakal calon Presiden Pemilu 2024 di Museum Naskah Proklamasi, Jakarta, Minggu (13/8/2023). (foto:gemapos/antara)


Gemapos.ID (Jakarta) - Ketua Umum (Ketum) Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan menyatakan 10 tahun bersama dengan Prabowo Subianto menjadikannya kembali mendukung sebagai bakal calon presiden pada Pemilu 2024.

"Kami sudah 10 tahun bareng-bareng dengan Pak Prabowo, kalau tinggal sedikit kenapa tidak sabar," katanya di Museum Naskah Proklamasi, Jakarta, Minggu (13/8).

Penegasan itu disampaikan Zulhas saat deklarasi empat partai politik mendukung Prabowo Subianto sebagai bakal calon presiden.

Hadir dalam deklarasi itu, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, Ketua Umum PAN Zukifli Hasan, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, serta Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.

Prabowo sebelumnya didukung Gerindra dan PKB dengan Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KIR). Saat ini bertambah dua partai pendukung yakni Golkar dan PAN.

Zulhas menjelaskan dukungan itu melalui pertimbangan yang matang, karena PAN meyakini Prabowo dapat melanjutkan pencapaian yang sudah dikerjakan oleh Presiden Joko Widodo. "Kami harus melanjutkan apa yang sudah dicapai presiden (Jokowi,red)," ujarnya.

Kebersamaan Partai Gerindra dan PAN dimulai sejak Pemilu 2014 lalu, dimana dua partai itu mencalonkan Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa sebagai capres dan cawapres.

Kemudian, pada Pemilu 2019, dua partai itu kembali bergabung dalam koalisi indonesia adil makmur yang mengusung Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno sebagai capres dan cawapres.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (rk)