Dukungan PAN dan Golkar Ada Peran Jokowi? Begini Kata Pengamat

Pengamat Politik Universitas Airlangga Surabaya Suko Widodo. (foto:gemapos/antara)
Pengamat Politik Universitas Airlangga Surabaya Suko Widodo. (foto:gemapos/antara)


Gemapos.ID (Jakarta) - Pengamat politik dari Universitas Airlangga Surabaya Suko Widodo menyebut ada peran Presiden Joko Widodo di balik dukungan Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Golkar ke Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto sebagai bakal calon presiden.

"Saya kira kemungkinan telah ada pembicaraan yang melibatkan peran Pak Jokowi di balik keputusan itu," kata pria yang akrab disapa Sukowi itu kepada wartawan di Surabaya, Minggu (13/8/2023).

Sukowi menjelaskan jika merujuk hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, koalisi Gerindra, Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan PAN merupakan koalisi terbesar pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Jumlah perolehan suaranya jika digabung mencapai sekitar 41,41 persen. Belum lagi ditambah Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sebanyak 1,89 persen.

"Dibanding koalisi yang memajukan bakal capres Anies Baswedan dan PDIP yang menjagokan Ganjar Pranowo, ini koalisi paling besar. Artinya, posisi Pak Prabowo akan semakin menguat," tambahnya.

Hanya saja, lanjut Sukowi, siapa sosok bakal calon wakil presiden (cawapres) yang mendampingi Prabowo bisa jadi malah bukan dari parpol koalisi.

"Karena selama ini nama-nama yang menjadi ketua umum partai politik tersebut tidak mencapai elektabilitas yang dirasa memadai," ucapnya.

Selain itu, Sukowi menilai bergabungnya PAN dan Golkar dengan koalisi Gerindra dan PKB karena pemimpin partai tidak mau berlelah panjang serta menginginkan kepastian memang dengan satu putaran pada Pemilu 2024.

"Oleh karena itu, mereka bersepakat dan mencari alternatif dari pihak 'luar'," katanya.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (pu)