RSUD Ogan Ilir Pecat 109 Tenaga Medis
Para tenaga medis yang telah diberhentikan jika ingin kembali bekerja agar menerima persyaratan yang telah ditentukan RSUD Ogan Ilir. Sebelumnya, Komisi IV DPRD Ogan Ilir memanggil direktur RSUD Ogan Ilir pada Senin (18/5/2020) terkait aksi mogok kerja sejumlah tenaga medis. Mereka RSUD tidak memecat tenaga medis yang melakukan aksi mogok kerja. “Yang berhak mengevaluasi itu bupati, jadi kita serahkan keputusan ke bapak bupati,” jelas Roretta. (mam)