Berikut 3 Hal Ini Bisa Bikin Pengendara Kena Tarif Tol Sangat Mahal



Gemapos.ID (Jakarta) Pengguna jalan tol ternyata masih banyak yang belum tahu soal denda yang dikenakan karena kesalahannya. Contohnya yang baru-baru ini viral seorang pengendara dikenakan tarif tol Rp 724 ribu di Gerbang Tol Cikampek.

Perlu diketahui, sesuai aturannya ada denda yang bisa dikenakan kepada pengguna jalan tol. Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Tertulis pada pasal 86 ayat (2), pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup apabila:

1. Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol, di antaranya karena e-Toll hilang ataupun karena tidak menggunakan e-Toll yang sama saat transaksi masuk dan keluar.

2. Menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol.

3. Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol yang di antaranya dengan melakukan putar arah di median jalan tol dan/atau sebelum gerbang tol transaksi pembayaran.

Dalam kasus pengguna jalan Tol Cikampek ditagih tarif Rp 724 ribu, dia telah dikenakan denda dua kali dari tarif tol terjauh. Adapun tarif terjauh di jalan tol tersebut adalah dari GT Cikampek Utama Jalan Tol Jakarta-Cikampek sampai GT Kalikangkung Jalan Tol Batang-Semarang sebesar Rp352.000 x 2 = Rp704.000. Kemudian ditambah tarif tol terbuka Jalan Tol Jakarta-Cikampek sebesar Rp20.000. Sehingga denda yang dikenakan kepada pengguna jalan adalah sebesar Rp724.000.

Menurut Jasa Marga, hasil penelusuran di lapangan didapati pengguna jalan tersebut melakukan transaksi masuk melalui GT Cikampek Utama 1 dan keluar ke GT Cikampek Utama 2. Transaksi tersebut merupakan transaksi yang tidak sesuai dengan arah perjalanan. Adapun denda akibat transaksi ini telah diselesaikan pada hari yang sama.

Pelajaran dari kejadian ini, pengendara sebaiknya tidak melakukan putar balik di jalan tol. Kalaupun kelewat exit tol, sebaiknya cari gerbang tol terdekat, jangan lupa tap out kartu e-toll dan kembali masuk ke tol dengan tap-in kembali. Sebab, gerbang tol hanya membaca kartu yang sama untuk jalur yang searah. Misalnya, tap-in di gerbang tol arah Bandung, maka tap out-nya harusnya di gerbang tol arah Bandung juga, bukan gerbang tol yang arah Jakarta. Kalau tap out di gerbang yang arah Jakarta padahal tap in di arah Bandung, sistem akan menganggap AGS yang artinya adalah asal gerbang salah sehingga membuat pengendara tersebut didenda sesuai aturan di atas.(da)