Erick Thohir Kandidat Cawapres Paling Kompeten, Begini Kata Pengamat

Menteri BUMN Erick Thohir. (ist)
Menteri BUMN Erick Thohir. (ist)


Gemapos.ID (Jakarta) - Pengamat politik dari UIN Jakarta Adi Prayitno menilai Menteri BUMN Erick Thohir merupakan kandidat calon wakil presiden (cawapres) untuk Pilpres 2024 yang paling kompeten.

Menurut Adi, bukti bahwa Erick merupakan cawapres paling kompeten adalah kesuksesannya dalam mengemban berbagai jabatan, seperti Menteri BUMN dan Ketua Umum PSSI.

"Apa pun judulnya, Pak Erick Thohir ini memiliki pengalaman, khususnya di bidang usaha dan politik yang dianggap sukses," kata Adi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (613/6/2023).

Keberhasilan Erick sebagai Menteri BUMN terbukti dari peningkatan total laba bersih BUMN, yakni dari Rp179 triliun pada tahun 2021 menjadi Rp303,7 triliun pada 2022.

Dividen yang diberikan BUMN juga meningkat, yaitu dari Rp29,5 triliun pada tahun 2021 menjadi Rp80,2 triliun pada 2022.

Adi menilai Erick Thohir merupakan sosok pekerja keras dan berintegritas tinggi sehingga sering mendapat kepercayaan dari Presiden RI Joko Widodo serta masyarakat.

Adi lantas meyakini dengan kedua hal tersebut, apa pun jabatan yang diberikan kepada Erick Thohir, ia akan mampu memberikan hasil kerja yang bernilai positif.

Ketua Umum PSSI itu, lanjut dia, sudah cukup matang untuk diusung sebagai cawapres pada Pilpres 2024.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (rk)