Sanksi Tegas Bagi Pelanggar PSBB di Surabaya

khofifah indarparawangsa
khofifah indarparawangsa
Gemapos.ID (Surabaya)-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) akan mengenakan sanksi administrasi bagi pelanggar pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap II di Surabaya Raya (Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo) yang berlaku sampai 25 Mei 2020. Sanksi yang dimaksud seperti penahanan waktu perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) selama enam bulan dan penangguhan untuk pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). “PSBB fase kedua tindakan yang diambil akan lebih tegas,” kata Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Sabtu (9/5/2020) malam. Sebelumnya, Pemprov Jatim menerapkan PSBB tahap pertama bersifat edukasi dengan sanksi ringan dari 28 Maret 2020 sampai 11 Mei 2020. Dari kebijakan ini belum dicapai tujuan pemberlakukan PSBB. “Beberapa indikator keberhasilan berdasarkan Permenkes 9 tahun 2020 seperti penurunan jumlah kasus Covid-19, penurunan angka kematian kasus Covid-19, dan tidak ada penyebaran ke area wilayah baru atau terjadinya transmisi lokal,” ujarnya. Sekedar informasi, Kota Surabaya mengalami 667 kasus positif Covid-19 sampai sekarang. Dari angka itu sebanyak 80 orang meninggal dunia atau tertinggi dibandingkan 38 kabupaten dan kota se-Jatim. Keputusan perpanjangan PSBB Surabaya adalah kesepakatan Gubernur Jatim bersama tiga kepala daerah Surabaya Raya setelah rapat di Gedung Negara Grahadi Surabaya pada Sabtu (9/5/2020) sore. Tiga kepala daerah yang dimaksud adalah Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Pemkot Sidoarjo, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik. (mam)