Itjen AU Deteksi Kesalahan dan Penyimpangan
Tim Wasrikkap Itjen AU diperintahkan menjalankan tugas dengan merujuk prosedur kesehatan, keselamatan, dan berbagai kebijakan yang sudah ditentukan pemerintah. Langkah ini diharapkan dapat memenuhi keselamatan personel. "Dengan diterbitkannya Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020, terkait kebijakan refocussing kegiatan, realokasi anggaran, serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan COVID-19, maka Itjenau juga harus mampu bersikap adaptif," ujarnya. Tim Wasrikkap Itjen AU dapat melakukan beberapa penyesuaian dengan kebijakan tersebut, tapi ini tetap berpedoman pada aturan yang berlaku. Jadi, ini tidak menjadi pelanggaran yang merugikan TNI AU. Kegiatan Wasrikkap Itjen AU tahun anggaran 2020 dilaksanakan mulai 4 Mei 2020 sampai 3 Juli 2020 berlokasi di satuan-satuan ibu kota negara Jakarta. (mam)