Berikut Perkembangan Kasus Helikopter AW-101 di TNI-AU

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa 84 bukti dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Langkah ini terkait kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut AgustaWestland (AW)-101 di TNI AU.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa 84 bukti dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Langkah ini terkait kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut AgustaWestland (AW)-101 di TNI AU.

Gemapos.ID (Jakarta) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa 84 bukti dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Langkah ini terkait kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut AgustaWestland (AW)-101 di TNI AU.

Pemohon praperadilan itu adalah Jhon Irfan Kenway (JIK), sedangkan sebagai termohon adalah KPK c.q. pimpinan KPK.

"Tim Biro Hukum KPK hari ini kembali hadiri sidang praperadilan dengan agenda pemeriksaan bukti pemohon dan juga termohon. KPK telah menyerahkan bukti sebanyak 84 bukti terdiri dari beberapa dokumen terkait perkara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta pada Rabu (16/3/2022).

Sebelumnya, KPK juga telah menyampaikan tanggapan atas permohonan praperadilan yang diajukan oleh Jhon Irfan Kenway tersebut pa pada Selasa (15/3/2022).

"Pada pokoknya, KPK menyampaikan di hadapan hakim bahwa seluruh proses penanganan perkara tersebut telah sesuai dengan mekanisme hukum berlaku sehingga dalil gugatan yang diajukan oleh JIK dimaksud tidak benar dan keliru menurut hukum," ujarnya.

KPK tetap berwenang melakukan penyidikan lantaran ketentuan Undang-Undang (UU) KPK tidak mewajibkan KPK menghentikan penyidikan. Walaupun, penyidikan sudah berjalan dua tahun lebih.

"Terkait dengan penyelenggara negara yang sebelumnya dihentikan penyidikannya oleh Puspom TNI, tidak menghalangi KPK untuk tetap melakukan penyidikan karena penyidikan antara KPK dan Puspom TNI dilakukan secara terpisah," ujarnya.

Selanjutnya, tindakan pemblokiran uang negara yang terdapat di ‘escrow account’ atas nama perusahaan milik Jhon Irfan Kenway oleh KPK adalah sah, karena yang dilarang oleh UU adalah menyita aset negara. 

KPK hanya melakukan pemblokiran dalam rangka mengamankan uang negara.

"Demikian juga pemblokiran oleh KPK terhadap aset-aset milik pemohon yang didalilkan tidak terkait dengan tindak pidana adalah sah karena pemohon juga tidak melakukan penyitaan, namun hanya melakukan pemblokiran dalam rangka untuk jaminan pengembalian uang negara yang diperoleh pemohon," ucap Ali.

Tindakan pemblokiran juga tidak termasuk ranah kewenangan pemeriksaan hakim praperadilan.

Selanjutnya, KPK memohon kepada hakim praperadilan untuk memutus perkara tersebut, yakni menerima dan mengabulkan seluruh tanggapan KPK dan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Jhon Irfan Kenway.

Tindakan KPK mempertahankan status Jhon Irfan Kenway tetap sah sesuai hukum dan mempunyai kekuatan mengikat.

Kemudian, roses penyidikan perkara ini adalah sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan mengikat, menetapkan pemblokiran aset dan pemblokiran sejumlah uang yang dilakukan KPK adalah sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan mengikat.

"Dari argumen hukum yang sudah disampaikan di depan hakim, KPK optimis gugatan pemohon akan ditolak hakim," ucapnya.

Laman http://sipp.pn-jakartaselatan.go.id menyebutkan Jhon Irfan Kenway mendaftarkan permohonan praperadilannya pada Rabu (2/2/2022) dengan klasifikasi perkara sah atau tidak tidaknya penetapan tersangka.

Permohonan praperadilan itu teregistrasi dengan nomor surat 10/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. (ant/adm)