Karyawan Garuda Indonesia Terdampak Penundaan Gaji
Ia sebelumnya menjelaskan langkah pemotongan gaji pegawai tersebut diberlakukan untuk memastikan keberlanjutan usaha (business sustainability) perusahaan tetap terjaga di tengah tekanan kinerja industri penerbangan dunia yang disebabkan oleh pandemi COVID-19. Pemotongan gaji dilakukan secara proporsional mulai dari level direksi hingga staf, mulai dari 10 persen untuk level staf hingga 50 persen untuk direksi. Rinciannya, direksi dan komisaris besaran prosentase penghasilan yang ditunda 50 persen; vice president, captain, first officer, flight service manager 30 persen; senior manager 25 persen; flight attendant, expert, dan manager 20 persen; duty manager dan supervisor 15 persen; staff (analyst, officer atau setara) dan siswa 10 persen. “Kebijakan ini kami ambil dengan pertimbangan yang sangat mendalam atas kondisi perusahaan saat ini yang kami percaya dapat dan akan terus bertahan melewati masa yang kurang menguntungkan bagi industri penerbangan, sehingga kembali siap dan mampu untuk kembali menjalankan layanan operasional secara optimal ke depannya,” kata Irfan. (ANT/AAN)