Polisi Bandara Soetta Berhasil Gagalkan Penyelundupan 67,8 kg Sisik Trenggiling

Kasatreskrim, Kompol Reza Fahlevi saat menunjukan sejumlah barang bukti hasil ungkap penyelundupan satwa dilindungi di Mapolreta Bandara Soetta
Kasatreskrim, Kompol Reza Fahlevi saat menunjukan sejumlah barang bukti hasil ungkap penyelundupan satwa dilindungi di Mapolreta Bandara Soetta

Gemapos.ID (Jakarta) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno - Hatta menggagalkan penyelundupan 67,8 kilogram (kg) sisik kulit satwa yang tergolong dilindungi jenis trenggiling, Rabu.

Dari penangkapan tersebut, tim menahan dan menyidik tiga orang tersangka berinisial ASH, warga negara Mesir serta dua WNI berinisial AT (41) dan AS (43).

"Para tersangka diotaki warga negara asing (WNA) asal Mesir. Ketiganya diringkus polisi di Terminal Kargo Bandara Soekarno Hatta," kata Kasatreskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Reza Fahlevi di Tangerang, Rabu.

Ia menjelaskan dari hasil pemeriksaan, komplotan tersebut mengaku sudah melakukan aksinya lebih dari tiga bulan.

Sementara itu, katanya, para tersangka menjalankan modus operandinya dengan memperjualbelikan melalui platform media sosial (medsos) dengan harga yang cukup tinggi.

"Hewan trenggiling yang diselundupkan berasal dari Jawa Barat dan Banten. Para tersangka menjual hasil selundupan melalui media sosial Facebook," ujarnya.

Adapun dari tangan para tersangka, lanjutnya, diamankan barang bukti lima unit handphone, dua buku tabungan, satu kartu ATM, satu timbangan digital, uang tunai Rp64 juta, dan 67,8 kg sisik hewan trenggiling.

Ia menambahkan atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 21 juncto Pasal 40 Ayat 2 UU Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

"Mereka kita kenakan Pasal 21 juncto Pasal 40 Ayat 2 UU Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem," kata dia.(ar)