Bamsoet Usul Tol Jagorawi hingga Cipularang Bisa Dilintasi Motor

Basmoet ketua IMI (ist)
Basmoet ketua IMI (ist)

Gemapos.ID (Jakarta) - Ketua Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo atau Bamsoet menilai ada lima ruas jalan tol yang bisa dibangun jalur khusus sepeda motor. Jalur khusus motor itu bisa dibangun di sisi kiri atau kanan jalan tol, sehingga dapat memisahkan dengan kendaraan roda empat.

Menurut Bamsoet ruas jalan tol yang bisa dibangun jalur sepeda motor itu di antaranya Tol Jagorawi, Karawaci, Depok-Antasari (Desari), Cipularang, hingga Trans Jawa.

Bamsoet mengatakan kehadiran jalur khusus tol di jalan tol akan memiliki banyak manfaat. Di antaranya dapat mengurangi kemacetan hingga kecelakaan di jalan raya.

"Mengurai kemacetan, hingga mampu menekan angka kecelakaan sepeda motor di jalan raya," kata Bamsoet dalam unggahannya di akun Instagram @bambang.soesatyo, sebagaimana dikutip Senin (13/3)

Saat ini baru ruas jalan Tol Bali Mandara yang memiliki jalur khusus bagi sepeda motor. Menurut Bamsoet di sana bisa menjadi contoh karena belum ada kecelakaan fatal yang melibatkan sepeda motor.

"Sebagaimana terlihat di Tol Bali Mandara, tingat kecelakaan sepeda motor disana hampir mencapai zero accident," klaimnya.

Ketua MPR RI itu juga menyebut kehadiran jalur khusus sepeda motor di ruas jalan tol juga bisa memajukan sektor pariwisata di Indonesia. Selain itu, jalur khusus sepeda motor di jalan tol juga menurutnya dapat meningkatkan keuntungan pengelola jalan tol.

"Memajukan tourism melalui turing yang dilakukan para komunitas motor, menambah pemasukan bagi pengelola jalan tol," kata dia.

Sepeda motor dilarang di mayoritas jalan tol di Indonesia, tapi ada pengecualian untuk dua tempat yakni Jalan Tol Bali Mandara dan Suramadu. Jalan Tol Suramadu sudah lama diubah menjadi jalan non tol, sehingga saat ini cuma Bali Mandara yang bisa dilewati motor kecil hingga moge.

Motor dilarang masuk jalan tol sesuai aturan yang berlaku, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Dalam Pasal 38 di PP tersebut dijelaskan jalan tol hanya diperuntukkan bagi kendaraan beroda empat atau lebih.

Namun demikian pemerintah merevisi aturan tersebut lewat PP Nomor 44 Tahun 2009 yang menambahkan satu ayat pada Pasal 38. Dalam aturan yang direvisi itu, sepeda motor dapat melintas, tapi hanya di jalan tol yang memiliki ruas jalan khusus bagi motor.