ADHK: Politisi yang Bela Terawan hanya Berbasis Like and Dislike

Menteri kesehatan Terawan Agus Putranto
Menteri kesehatan Terawan Agus Putranto

Gemapos.ID (Jakarta) - Asosiasi Dosen Hukum Kesehatan Indonesia (ADHKI) mengkritik sejumlah anggota DPR hingga menteri yang membela mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto setelah diberhentikan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Hal itu disampikan Ketua ADHKI M. Nasser dalam acara daring, kemarin (5/4/2022).

Ia menilai para pejabat yang membela Terawan tak memiliki alasan akademik dan keilmuan, melainkan hanya mengedepankan unsur politis hingga motif suka maupun tak suka.
"Ada pihak-pihak yang membela sekarang membabi buta, ini juga tidak jelas motif tujuan pembelaan. Ada menteri yang membela, apanya yang dibela? Motifnya apa? Tidak jelas. Pembelaan tidak akademik dan berbasis like and dislike," kata Nasser.

Terkait hal tersebut, ia meminta semua pihak termasuk DPR maupun menteri menghormati keputusan IDI.

Ia berharap pihak eksternal tidak ikut campur dalam masalah internal IDI dengan Terawan. Hal itu karena menurutnya, usulan pemberhentian Terawan tentang dugaan pelanggaran etik merupakan proses panjang sejak 2013 silam.

Salah satunya, praktik terapi cuci otak Terawan atau yang dikenal juga sebagai metode Intra-Arterial Heparin Flushing (IAHF) yang merupakan modifikasi Digital Subtraction Angiography (DSA).
"Kemarin kita lihat DPR bagaimana mencecar IDI itu. Tapi itu semua maaf, saya lihat semua kebanyakan ke ranah politik. Ada juga pejabat DPR kita menyiapkan 30-50 pembela, ya apa yang mau dibela? Wong orang ini bicara orang tua pada anak. Jelas masalah etik ini internal, seperti orang tua yang menjewer anaknya," ujarnya.

Selain itu, Nasser menyebut para pejabat yang mempermasalahkan IDI terkait Surat Izin Praktik (SIP) Terawan juga salah kaprah.

Menurutnya, sedari awal pemberian SIP merupakan kewenangan pemerintah, dalam hal ini dinas kesehatan setempat.

Sedangkan, IDI hanya berwenang mengeluarkan surat rekomendasi sebagai syarat pengajuan atau perpanjangan SIP dokter. Hal itu termaktub dalam Undang-undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

Bukan hanya itu, Nasser juga menyentil pernyataan Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago yang menyebut setidaknya ada 2.500 dokter muda yang tidak lulus uji kompetensi tahun ini dan bakal menganggur.

Kemudian, Irma menuding IDI yang belum bisa mensejahterakan anggota imbas temuan itu.

Menanggapi hal itu, Nasser mengatakan, 2.500 dokter muda itu merupakan lulusan dokter baru yang masih belum merampungkan uji kompetensi. Tak hanya itu, masalah ini merupakan wewenang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, bukan IDI.

"Kalau pemerintah peduli, panggil secara baik, kita bicara etik. Kalau perlu yang dituduh melanggar etik dihadirkan," ujarnya.

Sebelumnya, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi IX pada Senin (4/4/2022), IDI menerima kritik dan amarah dari sejumlah anggota dewan.
salah satunya, Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago yang menyerukan pembubaran IDI dan meminta organisasi profesi itu tidak menjadi organisasi yang superbody.

Dalam kesempatan yang sama, seruan bubarkan IDI juga disampaikan Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PDIP Rahmat Handoyo.

Sebelumnya Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly juga menekan IDI. Yasonna mengaku berencana merevisi kewenangan IDI dalam memberi izin praktik dokter buntut pemberhentian Terawan.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy juga menilai rekomendasi pemberhentian Terawan dari keanggotan IDI berlebihan.(cnn/ri)