BPJPH Libatkan PCNU Kabupaten Cirebon Sebagai JPH
Persyaratan pendirian LPH oleh pemerintah dan/atau masyarakat dibuktikan dengan dokumen dalam bentuk sertifikat hak milik, hak guna bangunan, hak pakai, dan surat perjanjian sewa. Berikutnya, surat perjanjian pinjam pakai, akta hibah, atau akta jual beli; surat keterangan akreditasi LPH dan sertifikat akreditasi LPH dari BPJPH. Tidak ketinggalan surat keterangan memiliki Auditor Halal yang dilampiri surat pernyataan kesediaan menjadi Auditor Halal dan sertifikat dari MUI. Terakhir, sertifikat akreditasi laboratorium dari lembaga nonstruktural yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang akreditasi atau surat perjanjian kerja sama dengan lembaga yang memiliki laboratorium terakreditasi. (mam)