Aksi Kendaraan Odol di Tengah Pandemi Covid-19
Pelarangan kendaraan ODOL di pelabuhan penyeberangan sudah dilaksanakan minimal dapat menertibkan kendaraan ODOL yang melintas dari Pulau Jawa dan Pulau Sumatera. Dan baru sebagian pelabuhan dari Jawa ke Kalimantan dan Sulawesi. Cuma memang kendalanya nanti akan stag di pelabuhan penyeberangan, jika kendaraan angkutan barang menyeberang di waktu yang hampir bersamaan (jam sibuk). Akan sangat rawan konflik di lapangan, jika belum diantisipasi pengaturan terhadap kendaraan ODOL dikeluarkan dari pelabuhan dan tidak boleh parkir di pelabuhan penyeberangan ataupun sekitar pelabuhan yg mengganggu kelancara lalu lintas Di samping itu, perlu antisipasi kebiasaan buruk para pengemudi. Jika mereka tidak terima dan kompak akan membuat situasi di lapangan menjadi tidak kondusif dengan memarkirkan kendaraan sembarangan, sehingga pelabuhan penyeberangan stag dan kendaraan yang lain tidak bisa menyeberang. Tetapi yang jelas bersama polisi dan TNI tidak boleh kalah sama oknum pengemudi truk dan memang harus betul-betul disiapkan lapangan parkir yang memadai dan area putar balik untuk truk ODOL, agar tidak terganggu kelancaran dan kenyamanan pelayanan penyeberangan. Perbuatan atau aksi sejumlah oknum pengusaha pemilik barang dan oknum pengusaha kendaraan barang mengambil kesempatan dalam situasi saat ini dengan mengangkut barang dengan kondisi ODOL, sungguh perbuatan yang kurang terpuji. Dinanti aparat hukum (Polisi Lalu Lintas) segera menindak dengan aturan yang berlaku. Jangan biarkan kendaraan barang ODOL berlalu lalang di jalan raya tanpa pengawasan dan pengendalian. Meskipun masa pandemi Covid 19, aturan batasan kendaraan barang ODOl tetap berlaku. Hentikan aksi kendaraan barang ODOL di kondisi apapun. Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat