Isu Resuffle Kabinet, Fraksi PAN: Menunggu Keputusan Presiden

Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay. (ant)
Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay. (ant)

Gemapos.ID (Jakarta) - Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengatakan PAN tetap fokus membantu Presiden RI Joko Widodo melaksanakan tugas yang diamanatkan kepada partai tersebut di tengah isu perombakan kabinet (reshuffle).

Menurut dia, bersikap pasif terkait dengan isu reshuffle dan semua pihak tidak perlu mendesak serta mendorong Presiden melakukan perombakan kabinet.

"Kalau ada permintaan dari kader PAN, baru kami mencari yang sesuai. Kami memiliki kader yang cukup banyak dari berbagai latar belakang. Oleh karena itu, kami hanya bisa menunggu keputusan politik Presiden," kata Saleh di Jakarta, Selasa (27/12/2022).

Saleh menilai perombakan kabinet adalah hak prerogatif Presiden. Karena secara konstitusional, Presiden berhak melakukan evaluasi terhadap kinerja menteri dan para pembantunya.

Dikatakan pula bahwa evaluasi dapat dilakukan secara rutin, berkala, ataupun dengan tujuan tertentu, misalnya evaluasi terhadap kualitas pendidikan, kesehatan, dan ketenagakerjaan.

"Presiden berhak mengangkat para menteri dan pembantunya, kinerja mereka yang selalu diperhatikan, dijaga, dan dievaluasi. Jika baik, tentu dilanjutkan. Kalau tidak baik, diperingatkan. Apabila sudah tidak bisa diperbaiki, Presiden berhak lakukan pergantian," ujarnya.

Selain itu, Saleh mengaku belum mendapatkan informasi terkait dengan perombakan kabinet, atau hanya wacana di media.

Menurut dia, akhir tahun 2022, Pemerintah masih sibuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, khusus terkait dengan liburan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.

"Kalaupun ada reshuffle, kami serahkan sepenuhnya kepada Presiden. Partai dalam lingkaran pemerintahan tidak menyiapkan nama secara khusus," katanya.

Ia menegaskan bahwa Presiden yang paling mengerti kebutuhan dan keperluan untuk kinerja pemerintahan. Apabila partai-partai diminta, akan menawarkan kader yang dinilai sesuai dengan kebutuhan dan keperluan. (hr)