WNI Tidak Diizinkan Masuk Jepang
Penduduk yang memiliki status Tokubetsu Eijyuu-sha atau penduduk tetap khusus, bukan objek penolakan masuk ke Jepang. WNI yang masuk pada kategori yang dikecualikan saat tiba di Jepang akan diminta menjalani tes PCR di bandara ketibaan, melakukan karantina mandiri di tempat yang ditunjuk oleh kepala kantor karantina selama 14 hari serta pemeriksaan kesehatan di otoritas kesehatan. Kemudian, mereka juga tidak boleh menggunakan sarana transportasi umum dari bandara ke tempat karantina tersebut. Selain kebijakan tersebut, pemerintah Jepang juga menangguhkan penerapan bebas visa (visa waiver), visa berdasarkan perjanjian yang berkaitan dengan APEC Business Travel Card (ABTC), serta seluruh visa yang diterbitkan Kedubes/Konsulat Jepang sebelum 2 April 2020. (ANT/AAN)