Rizieq Shihab Dinilai Tak Pantas Pakai Diksi Tertentu

pn jaktim2
pn jaktim2
Gemapos.ID (Jakarta) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyoroti pemilihan diksi dalam eksepsi terdakwa Rizieq Shihab dan kuasa hukum terkait dakwaan perkara nomor 221 mengenai kasus kerumunan di Petamburan. Tim kuasa hukum dan terdakwa Rizieq Shihab dalam sidang dengan agenda pembacaan eksepsi pada 26 Maret lalu menyebut jaksa dengan menggunakan diksi-diksi seperti dungu dan pandir. "Kata-kata tersebut tidak perlu dijadikan bahan eksepsi," kata Jaksa Penuntut Umum  (JPU) pada Selasa (30/3/2021). JPU juga menambahkan diksi-diksi itu tidak pantas diucapkan oleh orang yang dianggap sebagai panutan.Dia juga menanggapi tentang dakwaan yang diberikan kepada terdakwa Rizieq Shihab dilakukan dengan cermat tanpa Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali membuka layanan streaming dalam sidang lanjutan Rizieq Shihab dengan agenda pendapat JPU atas eksepsi terdakwa, pada Selasa. " Layanan streaming YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan dibuka dan disiarkan," kata Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal.