Polsek Konfirmasi Pelanggaran Prokes Raffi Ahmad

raffi ahmad
raffi ahmad
Gemapos.ID (Jkaarta) - Artis Raffi Ahmad terancam hukuman pidana atas Pasal 93 UU Karantina Kesehatan Nomor  6 Tahun 2018 yang berisi “Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)” Ancaman hukuman pidana ini bakal menjerat Raffi Ahmad karena foto-fotonya yang tidak mematuhi protokol kesehatan, yaitu berkerumun dan tidak memakai masker, tersebar di media sosial. Siang ini Raffi telah mengunggah video permohonan maaf dan klarifikasi di laman instagramnya atas foto-foto yang membuat gaduh tersebut. Raffi mengatakan dalam foto tersebut sebenarnya ia sedang makan oleh karena itu saat difoto ia sedang tidak mengenakan masker. Namun video permintaan maaf dan klarifikasi tersebut belum bisa membuat Raffi Ahmad bernafas lega. Polisi Sektor (Polsek) bersama dengan Satpol PP dan Babinsa sedang melakukan klarifikasi terhadap Raffi Ahmad dan menelusuri lokasi acara yang dihadiri Raffi Ahmad. “Benar, saat ini bersama Satpol PP, Babinsa sedang konfirmasi,” ujar Kapolsek Mampang Kompol Sujarwo di Jakarta pada  Kamis (14/1/2021).