Peredaran Miras Dikhawatirkan Semua Pelosok Indonesia

M Cholil Nafis
M Cholil Nafis
Gemapos.ID (Jakarta) - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat M Cholil Nafis mengemukakan kearifan lokal tidak bisa dijadikan sebagai dalih untuk melegalkan minuman keras (miras). Pembukaan industri miras hanya akan menguntungkan segelintir orang, tapi akan merugikan sebagaian orang bagi masa depan rakyat. "Tidak bisa atas nama kearifan lokal atau sudah lama ada, maka dipertahankan," katanya. Dengan demikian Perpres Miras harus dicabut kalau mau mendengarkan aspirasi rakyat, karena ini tidak menguntungkan bagi masa depan rakyat. Hal ini hanya menguntungkan bagi investasi, tapi mudaratnya bagi investasi umat "Kita larang saja masih beredar, kita cegah masih lolos, bagaimana dengan dilegalkan apalagi sampai eceran dengan dalih empat provinsi, akan nyebar ke provinsi lain," ujarnya. Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas mengkritik kebijakan pemerintah membolehkan industri minuman keras. Kebijakan ini tampak sekali manusia dan bangsa ini telah dilihat dan diposisikan oleh pemerintah dan dunia usaha sebagai objek yang bisa dieksploitasi. Kebijakan pemerintah membuka aliran investasi untuk industri miras lebih mengedepankan kepentingan pengusaha daripada kepentingan rakyat. Jika pemerintah berfungsi sebagai pelindung rakyat tentu tidak akan memberikan izin bagi usaha-usaha yang akan merugikan dan merusak bagi rakyat. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken pada 2 Februari 2021. Industri minuman beralkohol dan minuman keras beralkohol merupakan bidang usaha yang bisa diusahakan oleh semua penanam modal yang memenuhi persyaratan. Lampiran perpres ini merupakan aturan turunan dari UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja  menyebutkan penanaman modal baru untuk industri minuman keras mengandung alkohol dan minuman mengandung alkohol. Hal ini bisa dilakukan di Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.