Penyebab KPK Tidak Seret Lili Pintauli ke Pidana

Tumpak Hatorangan Panggabean2
Tumpak Hatorangan Panggabean2
Gemapos.ID (Jakarta) - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak meneruskan pelanggaran kode etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam kasus Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial ke hukum pidana. Hal ini berdasarkan Pasal 36 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 juncto Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. "Saya sampaikan bahwa yang bersangkutan mengakui perbuatannya, satu lagi, tidak menyesal. Itu dua hal yang berbeda,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean pada Senin (30/8/2021). Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menerima putusan yang diambil Dewas KPK Jadi, dia tidak akan menempuh upaya lain. Sebelumnya, Dewas KPK menyatakan Lili Pantauli Siregar melanggar kode etik dalam kasus Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Dia dinilai melakukan kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak berperkara. "Mengadili satu menyatakan terperiksa Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK yang diatur dalam Pasal 4 ayat 2 huruf b dan a, Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK," ujar Tumpak. Dengan demikian, Lili juga dikenakan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40% selama 12 bulan.