Kecepatan Bukan Jenis Sepeda Bisa Masuk Jalan Raya

Ahmad Sahroni 2
Ahmad Sahroni 2
Gemapos.ID (Jakarta) - Pimpinan Komisi III DPR dari Partai Nasdem menilai izin sepeda balap (non-road bike) melintasi jalan layang non tol (JLNT) di jalur Kampung Melayu-Tanah Abang.patut dievaluasi ulang. Karena, ini dapat memberikan kesan diskriminatif kepada pengguna sepeda lainnya. "Sebaiknya aturan bagi pesepeda ditentukan berdasarkan tolok ukur yang jelas misalnya ukuran maksimal kecepatan, atau pelarangan kegiatan, bukan tergantung jenis sepeda," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni di Jakarta pada Senin (8/6/2021). Aturan pesepeda berdasarkan tolok ukur seperti ukuran maksimal kecepatan bukan tergantung jenis sepeda. Semua sepeda juga bisa kencang. Kecepatan hanya boleh maksimal 40 km per jam. "Di jalan raya tidak boleh berhenti untuk foto-foto atau nongkrong, sehingga bukan berdasarkan jenis sepedanya," ujarnya. Sebelumnya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta melarang sepeda non-road bike untuk melintasi JLNT di jalur Kampung Melayu-Tanah Abang. Karena sepeda non-road bike betrkecepatan rendah, sehingga rawan kecelakaan. "Pemisahan jalur sepeda ini sesuai amanat UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pihaknya juga bisa menjamin keselamatan pesepeda maupun pengendara bermotor," kata Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo.