Jokowi Bisa Minta Revisi UU ITE

Jokowi-Teroris
Jokowi-Teroris
Gemapos.ID (Jakarta) - Presiden Joko Widodo menyatakan dirinya bisa saja meminta kepada DPR untuk merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi elektronik (ITE). Jika penerapan produk legislasi tersebut tidak memberikan keadilan bagi masyarakat. "Kalau undang-undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan yang saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini," katanya dalam rapat pimpinan TNI dan Polri 2021 di Istana Negara. Jokowi menekankan agar penerapan UU ITE tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan. Dia mengingatkan semangat UU ITE adalah untuk menjaga ruang digital Indonesia agar lebih bersih,sehat, beretika, dan bisa dimanfaatkan secara produktif. UU ITE banyak digunakan oleh masyarakat sebagai rujukan hukum untuk membuat laporan ke pihak kepolisian. Namun dalam penerapannya timbul proses hukum yang dianggap beberapa pihak kurang memenuhi rasa keadilan. "Oleh karena itu saya minta Kapolri, jajarannya lebih selektif mensikapi dan menerima pelaporan pelanggaran UU ITE. Hati-hati pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir," ujarya Buat pedoman interpretasi resmi terhadap pasal-pasal ITE. "Tentu saja kita harus tetap jaga ruang digital Indonesia agar bersih, sehat, dan produktif. Kapolri pun meningkatkan pengawasan pelaksanaan UU tersebut secara konsinten,akuntabel,dan berkeadilan.