Indonesia Stop Kedatangan WNA

IMG-20201229-WA0008
IMG-20201229-WA0008
Gemapos.id (Jakarta) Pemerintah tutup sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia. Hal ini karena ditemukannya viirus Covid-19 jenis baru. "Rapat kabinet terbatas tanggal 28 Desember 2020 memutuskan untuk menutup sementara dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021 masuknya warga negara asing atau WNA dari semua negara ke Indonesia," ujar Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam konferensi pers pada Senin, 28 Desember 2020 di Kantor Presiden. WNA yang datang pada tanggal 28 hingga 31 Desember harus mengikuti aturan sesuai adendum satgas penanganan Covid-19. Yakni dengan menunjukkan surat RT-PCR dari negara asal dan tes kembali setibanya di Indonesia. Keterangan tes tersebut berlaku selama 2x24 jam. Selain itu, mereka juga harus mengisi e-HAC Internasional Indonesia, apabila di yatakan positif maka akan menjalani karantina selama lima hari dan akan di tes RT-PCR untuk memastikan bahwa benar benar negatif. Sementara itu, Warga Negara Indonesia (WNI) tetap diizinkan pulang ke Indonesia namun tetap mematuhi adendum yang ada sama seperti WNA. Prosesnya sama dengan WNA, yakni menunjukkan RT-PCR dari negara asal, selanjutnya karantina 5 hari, serta menjalani tes RT-PCR untuk memastikan negatif. (aan)