Perppu Covid-19 Dinilai Lebih Efektif Untuk Saat Ini
"Semua aspek serta ruang lingkup materil seperti ini harus diatur dalam sebuah rezim 'rules' yang berbentuk Perpu saat ini," katanya. Secara konsepsional Perppu ini dimaksudkan untuk mengatasi keadaan yang tidak normal "state of emergency, etat de siege, atau state of exception" dan agar berbagai unsur pengaturan yang telah dinormakan dalam beberapa perundang-undangan sektoral dapat diadopsi masuk kedalam Perppu ini. Fahri Bachmid menyebut beberapa pengaturan yang ada didalam UU RI No. 24 Tahun 2007, UU RI No. 6 Tahun 2018, UU RI No. 4 Tahun 1984, UU RI No. 34 Tahun 2004, UU RI No. 2 Tahun 2002, serta beberapa UU di bidang kesehatan lainya dapat disinergikan untuk membuat materi Perppu yang lebih cocok serta sejalan dengan kehidupan ketatanegaraan saat ini, serta berwatak dan berkarakter penanganan serta penyelesaian COVID-19. "Secara doktrinal dalam ilmu Hukum Tata Negara Darurat “noodstaatsrecht” atau “staatsnoodrecht” pemberlakuan suatu keadaan darurat “state of emergency” memberikan justifikasi kepada presiden untuk mengambil tindakan yang diperlukan serta terukur untuk mengatasi keadaan yang tidak normal itu," katanya. Fahri Bachmid mengatakan pemerintah harus segera memutus kebijakan yang tepat dan efektif untuk menyelesaikan keadaan ini. "Memang hal ini membutuhkan kecermatan dan kehati-hatian, tetapi presiden harus mengambil kebijakan berdasarkan kewenangan konstitusionalnya,” katanya. (ANT/AAN)