DPR Tidak Gubris Penolakan Omnibus Law

Fajri Nursyamsi
Fajri Nursyamsi
Gemapos.ID (Jakarta)-Sejumlah elemen masyarakat sipil mendesak DPR dan pemerintah untuk membatalkan pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja. Karena, pembahasan penanganan wabah corona virus disease 2019/covid-19 (virus korona) lebih penting dibandingkan RUU tersebut, "Kami mendesak DPR menunda sementara seluruh pembahasan RUU yang mendapat penolakan dari publik dan RUU yang dalam pelaksanaannya ketika sudah menjadi UU memerlukan anggaran besar seperti RUU Omnibus Cipta Kerja, RUU KUHP, RUU Pemindahan Ibu Kota Negara hingga RUU Lembaga Pemasyarakatan," kata Fajri Nursyamsi, Direktur Jaringan dan Advokasi Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK). DPR harus menetapkan agendanya secara sinergis dengan kepentingan nasional. Mereka harus menjalankan fungsi anggaran dengan melakukan pembahasan bersama pemerintah soal Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam percepatan penanganan Covid-19. Asfinawati, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) juga menuntut enam tuntutan kepada DPR seperti penanganan Covid-19, Dia juga meminta membatalkan pembahasan RUU Cipta Kerja. "Memastikan tanggung jawab negara untuk menyediakan segala kebutuhan rakyat dalam menghadapi pandemi Covid-19, termasuk menyediakan pangan, air, sanitasi, dan bantuan finansial bagi rakyat miskin," ujarnya pada Senin (30/3/2020). Omnibus law RUU Cipta Kerja mendapatkan kritik dari masyarakat sejak awal diusulkan oleh pemerintah. Pasalnya, RUU Cipta Kerja hanya menitikberatkan pada kepentingan ekonomi tanpa pertimbangan keadilan dan kesejahteraan sosial. "Ketika kita melihat bagian penjelasannya sangat ekonomisentris, bukan kesejahteraan. Jadi hanya bicara pertumbuhan ekonomi tanpa bicara keadilan sosial dan kesejahteraan," papar Peneliti Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Charles Simabura di Jakarta, Kamis (5/3/2020). Walaupun demikian, DPR tetap membahas RUU Cipta Kerja tanpa henti. Alasannya, DPR melakukan tugas konstitusional sebagai wujud penyelenggaraan kedaulatan rakyat. "Dalam pelaksanaan fungsi legislasi, terdapat 50 judul RUU yang telah jadi Prolegnas Prioritas pada tahun 2020," tutur Ketua DPR Puan Maharani pada Rapat Paripurna DPR, Senin (30/3/2020), Pembahasan RUU Cipta Kerja di parlemen tetap akan dilakukan DPR sesuai mekanisme perundang-undangan. Karena, lembaga ini merasa tidak melupakan tugas legislasi, anggaran, dan pengawasan dalam kepentingan lain. (mam)