Berikut Penjelasan Ditjen Imigrasi Kemenkumham Tentang Penggunaan e-VoA

"Ini merupakan maksud dari keterangan valid from dan valid until pada e-VoA," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh di Jakarta, Rabu.
"Ini merupakan maksud dari keterangan valid from dan valid until pada e-VoA," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh di Jakarta, Rabu.

Gemapos.ID (Jakarta) - Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI mengatakan electronic Visa on Arrival (e-VoA) bisa digunakan dalam 90 hari sejak diterbitkan.

"Ini merupakan maksud dari keterangan valid from dan valid until pada e-VoA," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh di Jakarta pada Rabu (16/11/2022). 

E-VoA (molina.imigrasi.go.id) resmi berlaku sejak Kamis (10/11/2022) yang diatur dalam surat edaran Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0764.GR.01.01 Tahun 2022.

Sebelumnya, Ditjen Imigrasi Kemenkumham melakukan uji coba e-VoA 4 sampai 9 November 2022. 

Hingga saat ini tercatat 1.719 e-VoA telah diterbitkan dan 378 WNA pengguna e-VoA sudah masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Sebanyak 46 negara telah menggunakan fasilitas e-VoA, di antaranya Australia, Afrika Selatan, Amerika Serikat, Arab Saudi, Argentina, Austria, Belanda, Belgia, Brasil, Ceko, Denmark, Finlandia, Hungaria, India, Inggris, Irlandia, Italia, Jepang, Jerman, Kanada, dan Korea Selatan.

Berikutnya, Lithuania, Malaysia, Maroko, Meksiko, Mesir, Norwegia, Oman, Prancis, Polandia, Portugal, Rumania, Rusia, Selandia Baru, Singapura, Spanyol, Swedia, Swiss, Taiwan, Timor Leste,Tiongkok, Tunisia, Turkiye, Ukraina, Uni Emirat Arab, dan Yunani.

Pembayaran e-VoA dapat dilakukan secara nontunai melalui mekanisme payment gateway dan warga negara asing (WNA) bisa membayar menggunakan kartu debit/kredit mastercard/visa/JCB.

Terakhir, e-VoA bisa untuk enam jenis kegiatan. yaitu kunjungan wisata, kunjungan tugas pemerintahan, kunjungan pembicaraan bisnis, kunjungan pembelian barang, dan kunjungan rapat serta transit.