Jokowi Ancam Pemakaian Debt Collector
“Tukang ojek dan sopir taksi yang sedang kredit kendaraan bermotor dan kredit mobil, nelayan yang sedang kredit perahu tidak perlu khawatir, pembayaran bunga dan angsuran diberikan kelonggaran satu tahun," ujarnya. Selain itu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga sudah memberikan relaksasi kredit dari bank atau nonbank terhadap UMKM. Untuk kredit di bawah Rp10 miliar untuk tujuan usaha akan dibebaskan pembayaran cicilan dan bunga selama satu tahun. "Asalkan digunakan untuk usaha akan diberikan pengurangan bunga dan penundaan cicilan sampai satu tahun," tegasnya. (mam)