Polda Metro Jaya Batasi Layanan SIM
Unit pelayanan STNK di wilayah Depok, Cinere, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi beroperasi mulai pukul 08.00 sampai 13.00 WIB pada Senin-Kamis, serta pukul 08.00 hingga 11.00 WIB pada Jumat-Sabtu. Polda Metro Jaya memberikan dispensasi bagi pemilik SIM yang masuk dalam kategori orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) covid-19. Mereka dapat memproses perpanjangan SIM setelah dinyatakan sehat oleh rumah sakit (RS), sehingga saat itu tidak diwajibkan melakukan proses perpanjangan SIM. . "Bagi suspect, ODP, dan PDP Covid-19 yang masa berlaku SIM-nya habis pada saat masa karantina, maka dapat melakukan proses perpanjangan SIM setelah dinyatakan sehat dengan membawa surat keterangan dari rumah sakit," kata Kepala Seksi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Komisaris Polisi (Kompol) Lalu Hedwin Hanggara di Jakarta pada Senin (23/3/2020). Kepolisian Republik Indonesia (Polri) juga memberikan dispensasi bagi pemilik SIM yang masa berlaku habis pada 17-30 Maret 2020. Mereka dapat mengurus perpanjangan SIM setelah 30 Maret 2020. (mam)