Berikut Ini Tindakan Kemenhub atas Insiden Unruly Passenger di Turkish Airlines

“Kementerian Perhubungan telah menerima penjelasan pihak Turkish Airline melalui surat dari Station Manager Turkish Airlines yang berada di Bandar Udara Soekarno Hatta. Kami juga telah menerima lampiran dokumen pendukung peristiwa tersebut, dan akan terus melakukan pendalaman,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Hubud Kemenhub Nur Isnin Istiartono pada Minggu, 15 Oktober 2022.
“Kementerian Perhubungan telah menerima penjelasan pihak Turkish Airline melalui surat dari Station Manager Turkish Airlines yang berada di Bandar Udara Soekarno Hatta. Kami juga telah menerima lampiran dokumen pendukung peristiwa tersebut, dan akan terus melakukan pendalaman,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Hubud Kemenhub Nur Isnin Istiartono pada Minggu, 15 Oktober 2022.

Gemapos.ID (Jakarta) -Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Dirjen Hubud) Kemenhub masih menyelidiki peristiwa dugaan unruly passenger dalam penerbangan pesawat Turkish Airlines TK-56 rute Turki (Istanbul)-Jakarta (Soekarno Hatta) registrasi TC-LJG pada Selasa (11/10/2022).

“Kementerian Perhubungan telah menerima penjelasan pihak Turkish Airline melalui surat dari Station Manager Turkish Airlines yang berada di Bandar Udara Soekarno Hatta. Kami juga telah menerima lampiran dokumen pendukung peristiwa tersebut, dan akan terus melakukan pendalaman,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Hubud Kemenhub Nur Isnin Istiartono pada Minggu, 15 Oktober 2022.

Kemenhub telah melakukan koordinasi internal yang dipimpin oleh Staf Ahli Bidang Keselamatan dan Konektivitas Kemenhub.

Pertemuan ini dihadiri oleh Biro Hukum, Direktorat Keamanan Penerbangan, Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara dan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara (Bandara) Wilayah II Medan.

Dari laporan dan informasi yang diterima terdapat dugaan unruly passenger dalam penerbangan pesawat Turkish Airlines.

Hal ini bermula dari keluhan penumpang dengan terduga pelaku atas nama M. Jhon Jaiz Boudewijn) yang menanyakan terkait ketentuan membawa binatang peliharaan (pet) ke dalam kabin pesawat.

Walaupun demikian, ini tidak memperoleh respon, sehingga perilaku itu mengganggu kenyamanan penumpang dan sehingga menimbulkan keributan dalam pesawat udara yang berakhir diamankan petugas keamanan.

Turkish Airlines menurunkan paksa penumpang yang diduga melakukan unruly passenger di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). 

Tindakan itu supaya tidak membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan serta kenyamanan penumpang dan kru di dalam pesawat.

Ditjen Hubud Kemenhub akan mempelajari ketentuan membawa binatang peliharaan (pet) ke dalam kabin pesawat di maskapai Turkish Airlines.

"Apakah penumpang yang membawa binatang peliharaan ke dalam kabin pesawat tersebut telah memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh maskapai, dan bagaimana pengawasan dari kru selama penerbangan," ujarnya.

Berikutnya, Inspektur Penerbangan Ditjen Hubud akan menyelidiki keselamatan (safety) serta pengangkutan binatang peliharaan dalam kabin pesawat.

Berdasarkan hasil diskusi juga disepakati bahwa peristiwa ini merupakan kejadian terkait dengan pelayanan maskapai dengan penumpang.

Jadi, ini tidak masuk dalam ranah pidana menurut yurisdiksi Negara Indonesia berdasarkan Konvensi Tokyo 1963 (Convention on Offences and Certain Other Acts Committed on Board Aircraft).

Pasal 3 Konvensi Tokyo 1963 mengatur bahwa negara yang berhak melaksanakan yurisdiksi terhadap tindak pidana adalah negara tempat pesawat udara tersebut didaftarkan.

Pasalnya, pesawat udara Turkish Airlines registrasi TC-LJG terdaftar di Negara Turki, maka yurisdiksi yang berlaku adalah yurisdiksi Negara Turki.

Nur Isnin mengutarakan semua maskapai nasional dan asing yang beroperasi dari/ke Indonesia, agar memperhatikan kenyamanan penumpang khususnya Warga Negara Indonesia (WNI) di dalam penerbangan.

Jadi, ini tidak menimbulkan keributan yang akan berdampak pada keselamatan dan keamanan penerbangan.

"Maskapai juga harus melakukan pengawasan terhadap penumpang yang membawa binatang peliharaan dan memastikan sudah memenuhi aturan yang berlaku," tuturnya. (ant/din)