MUI Imbau Tidak Jumatan di Wilayah Terkait Covid-19
Hasanuddin juga mengajak umat Islam sementara waktu tidak menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran COVID-19, seperti jamaah shalat lima waktu/rawatib, shalat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim. Sementara dalam kondisi COVID-19 yang dapat dikendalikan, kata dia, umat Islam wajib menyelenggarakan shalat Jumat sebagaimana keadaan normal. Meski MUI melarang jamaah yang terpapar corona atau sedang menderita penyakit menular ikut Jumatan yang melibatkan kerumunan. Kemudian, lanjut dia, umat Islam yang berada di suatu kawasan yang potensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka tetap wajib menjalankan kewajiban ibadah sebagaimana biasa dan wajib menjaga diri agar tidak terpapar virus corona, seperti tidak kontak fisik langsung seperti bersalaman, membawa sajadah sendiri dan sering membasuh tangan dengan sabun.(ANT/AAN)