Percepatan dan Peningkatan Kualitas Dokumen Tata Ruang

download (16)
download (16)
Kualitas tata ruang yang mumpuni merupakan kunci masuk investasi. Dengan masuknya investasi maka perekonomian akan bergerak menuju satu titik besar bersama yaitu masyarakat makmur, adil, dan sejahtera. Strategi penataan ruang dilakukan melalui sinkronisasi tata ruang dan program pembangunan nasional serta aspek pertanahan, koordinasi dengan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, serta mempercepat penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dalam rangka proses percepatan perizinan dan penyelesaian pendaftaran tanah.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan percepatan program penyusunan RDTR melalui pelaksanaan RDTR Bimbingan Teknis, RDTR Bantuan Teknis Reguler, dan RDTR Online Single Submission (OSS). Sejauh ini di seluruh Indonesia terdapat 55 RDTR yang sudah berupa Peraturan Daerah (Perda), sejumlah 47 telah terunggah di Rencana Tata Ruang (RTR) Online, dan sejumlah 20 dalam RDTR interaktif serta sudah terintegrasi Online Single Submission (OSS).
“Jika membahas mengenai target RDTR, kurang lebih sebanyak 2.000 RDTR. Setiap kota pasti akan berkembang, tentunya ini makin membutuhkan RDTR, apalagi untuk daerah destinasi dengan investasi yang besar,” ungkap Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Himawan Arief Sugoto ketika menjawab pertanyaan dari salah satu wartawan dalam Konferensi Pers di Aula PTSL, Gedung Kementerian ATR/BPN, Selasa (10/03/2020).
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Tata Ruang, Abdul Kamarzuki mengatakan bahwa dalam targetnya tersebut, bukan berarti satu kota satu RDTR bisa juga dalam satu kota memiliki beberapa RDTR. “Sebagai contoh DKI Jakarta mempunyai satu Perda RDTR nanti Bogor mungkin punya lima Perda RDTR karena menyesuaikan dengan wilayahnya. Untuk daerah yang masih memiliki lahan pertanian yang besar atau bisa dibilang daerah yang masih hijau itu tidak perlu ada RDTR,” tambah Abdul Kamarzuki.
“Tahun 2020 kita diminta oleh pemerintah untuk menambah jumlah RDTR, sekitar 57 RDTR lagi, dan Insya Allah dalam waktu dekat ini bisa jadi Perdanya dan bisa langsung dinaikkan ke OSS,” tambah Direktur Jenderal Tata Ruang.
Karena RDTR merupakan kunci pelaksanaan OSS, untuk mendukung pelaksanaannya pada tahun 2019 telah dilaksanakan pembahasan lintas sektor.  Pembahasan ini menghadirkan Kepala Daerah dan menghasilkan sebanyak 57 RDTR, dimana RDTR tersebut masih berproses, menunggu persetujuan substansi dari Menteri ATR/Kepala BPN yang ditargetkan selesai pada Maret 2020.
“Percepatan ini akan dimasukkan ke dalam Omnibus Law untuk mempercepat penetapan Perda RDTR agar kualitas RDTR ke depannya akan membaik dan bisa jadikan norma atau standar yang digunakan untuk penerbitan IMB,” ungkap Abdul Kamarzuki.(AAN)