Kolonel Priyanto Dituntut Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI AD

Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy saat membacakan tuntutan kepada Kolonel Priyanto di Pengadilan Militer Tinggi II, Cakung, Jakarta Timur
Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy saat membacakan tuntutan kepada Kolonel Priyanto di Pengadilan Militer Tinggi II, Cakung, Jakarta Timur

Gemapos.ID (Jakarta) - Atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Handi (17) dan Salsabila (14) di Nagreg, Jawa Barat, Oditur Militer menjatuhkan tuntutan pidana pokok penjara seumur hidup kepada Kolonel Priyanto. 

Selain itu, Kolonel Priyanto juga dituntut pidana tambahan untuk dipecat dari satuan Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat. Hal itu disampikan Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy saat membacakan tuntutan di Pengadilan Militer Tinggi II, Cakung, Jakarta Timur, hari ini (21/4/2022).

“Kami mohon agar Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, satu, menjatuhkan pidana terhadap Kolonel Priyanto tersebut dengan pidana pokok penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas kemiliteran TNI Angkatan Darat,” katanya.

Dalam kasus tersebut, Wirdel mengungkapkan adanya hal-hal memberatkan dan meringankan dalam perjalanan kasus. Menurutnya, Kolonel Priyanto bersikap berterus terang, belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya yang membuat proses persidangan berjalan cepat.

“Sementara yang memberatkan turut mengajak kedua anak buahnya,” ungkapnya.

Kemudian Oditur militer juga meminta kepada Pengadilan agar tetap melakukan penahanan terhadap Priyanto. Hal ini menyusul akan digelarnya sidang selanjutnya dengan agenda nota pembelaan yang digelar pada 10 Mei 2022 mendatang.

Atas perbuatannya itu, Priyanto ditutunt dengan pasal berlapis sesuai dakwaan sebelumnya. Priyanto dituntut dengan Pasal 340 KUHP, 348 KUHP, Pasal 328 KUHP, Pasal 333 KUHP dan Pasal 181 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke1 KUHP.

Sebelumnya, diketahui bahwa Kolonel inf Priyanto merupakan terdakwa atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Handi dan Salsabila di kawasan Nagreg, Jawa Barat pada 8 Desember 2021 silam. 

Kasus tersebut bermula ketika Kolonel Priyanto bersama dua bawahannya yakni Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko menabrak dua sejoli tersebut menggunakan Mobil Panther Isuzu.

Setelah menabrak korban, alih-alih membawanya ke rumah sakit untuk memberikan pertolongan, Priyanto justru berencana menghilangkan jejak dengan membuang korban di Sungai Serayu di Jawa Tengah. 

Menurut informasi, diketahui Salsa dibuang ke sungai dalam kondisi meninggal dunia, sementara Handi sendiri masih dalam kondisi hidup.(okz/ra)