Peningkatan Kualitas PPAT

download (12)
download (12)
Jakarta - Pada prinsipnya, peningkatan kualitas pada profesi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) merupakan bagian dari amanat Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 20 Tahun 2018 tentang Tata Cara Ujian, Magang, Pengangkatan, Pengangkatan Kembali dan Perpanjangan Masa Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang memiliki beberapa tujuan, diantaranya adalah menghasilkan PPAT yang berkualitas dan profesional serta meningkatkan kemampuan dan pengetahuan seseorang di bidang pertanahan.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Direktur Jenderal Hubungan Hukum Keagrariaan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Askani pada saat membuka kegiatan Peningkatan Kualitas PPAT Gelombang II Tahun 2020 di Hotel Royal Kuningan, Jakarta, Selasa (03/03/2020).
Di samping itu, para calon PPAT yang telah lulus Ujian PPAT dan belum diangkat sebagai PPAT maupun bagi yang telah menjabat sebagai PPAT dalam waktu tertentu, dirasa perlu meningkatkan pemahaman dasar hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang ada. “Pada kegiatan ini kita juga perlu mereview peraturan yang berlaku, karena banyak ketentuan-ketentuan baru yang harus diikuti,” ujar Askani.
Pada praktiknya, PPAT banyak terdapat di Pulau Jawa dan Bali, oleh sebab itu, perlu dilakukan pembinaan dan pengawasan administrasi keagrariaan dan pelaksanaan jabatan PPAT agar kualitas dari para pejabat PPAT merata di seluruh Indonesia. “Pembinaan ini dilakukan supaya kualitas dari pejabat PPAT merata di masing-masing daerah dari Sabang sampai Merauke,” ucap Askani.
Seperti yang telah kita ketahui, tugas pokok PPAT adalah melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah dengan membuat akta sebagai bukti telah dilaksanakan suatu perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun yang kemudian akan dijadikan dasar bagi pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah yang diakibatkan oleh perbuatan hukum. “Untuk itu, kita harus lebih cermat dalam membuat akta dan terus meningkatkan kualitas pembuatan akta dalam melayani masyarakat,” kata Askani.
Lebih lanjut, Askani menambahkan bahwa dalam memasuki era digital, Kementerian ATR/BPN juga sedang membangun sistem elektronik. Beberapa layanan sudah digitalisasi termasuk layanan peralihan. “Kalau layanan peralihan sudah digital, maka ada kepastian biaya, ada juga kepastian waktunya. Jadi PPAT dituntut bekerja sesuai waktu yang telah ditentukan,” tambah Askani.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Ikatan PPAT Pusat, Julius Purnama mengimbau kepada 427 peserta peningkatan kualitas yang hadir agar selalu menjaga integritas profesi PPAT sesuai dengan kode etik PPAT dan selalu jadi PPAT yang baik dan berkualitas.(AAN)