Alasan Penundaan Pemilu 2024 Sebagai Pembangkangan Konstitusi

Pakar Hukum Tata Negara Fahri Bachmid menilai constitution disobedience (pembangkangan terhadap konstitusi) dilakukan dengan wacana penundaan Pemilu 2024.
Pakar Hukum Tata Negara Fahri Bachmid menilai constitution disobedience (pembangkangan terhadap konstitusi) dilakukan dengan wacana penundaan Pemilu 2024.

Gemapos.ID (Jakarta) - Pakar Hukum Tata Negara Fahri Bachmid berpendapat wacana penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 merupakan constitution disobedience (pembangkangan terhadap konstitusi). Karena, hal ini tidak terwadahi serta tidak dikenal dalam rumusan norma konstitusi. 

“Dengan demikian, usulan itu hanya dapat dipandang sebagai “ius constituendum” atau konsep hukum yang dicita-citakan, dan belum diakomodasi dalam konstitusi,” katanya pada Minggu (27/2/2022). 

Undang-Undang Dasar 1945 telah mengatur tentang siklus pelaksanaan pemilu di Indonesia setiap lima tahun sekali. Hal ini dgunakan Warga Negara Indonesia  (WNI) guna memilih wakil-wakil rakyat yang duduk di DPR, DPD, dan DPRD, dan memilih Presiden dan Wakil Presiden.

Indonesia sebagai negara demokrasi konstitusional meletakkan konstitusi sebagai hukum dasar yang tertinggi, sehingga ini wajib untuk dilaksanakan setiap WNI. 

Jadi, ini bukan untuk diperdebatkan yang berujung sikap pembangkangan terhadap nilai dan norma konstitusi (constitution disobedience).

“Pada hakikatnya UUD NRI Tahun 1945 harus dipedomani dan dilaksanakan oleh seluruh komponen masyarakat dan penyelenggara negara, serta pada sisi yang lain konstitusi harus ditempatkan sebagai rujukan dalam pencarian solusi atas persoalan kenegaraan dan kebangsaan yang timbul,” tuturnya,

Dengan demikian, desain konstitusional sistem Pemilu dalam UUD 1945 tidak memberikan peluang dan jalan keluar untuk mengakomodasi wacana perpanjangan masa jabatan-jabatan publik yang diisi berdasarkan hasil Pemilu dan mencari formula penundaan Pemilu.

“Sebab, tidak adanya pranata konstitusional yang tersedia dan diciptakan untuk itu,” ucapnya. (ant/adm)