Suket Diperintahkan Tidak Diberlakukan Disdukcapil

zudan
zudan
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) melarang seluruh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) menerbitkan surat keterangan (suket) sebagai pengganti KTP elektronik (e-KTP) mulai Senin (2/3/2020). Karena, blangko e-KTP diklaim sudah terdapat di Disdukcapil seluruh Indonesia. Sebanyak 7,3 juta blanko telah dikirim ke seluruh Indonesia sampai Februari 2020. “Kami meminta setiap Disdukcapil memberitahu masyarakat yang akan melakukan perekaman data kependudukan atau penggantian, karena e-KTP sudah bisa langsung didapatkan,” kata Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh pada Minggu (1/3/2020). Dua provinsi yang telah menyelesaikan penerbitan e-KTP yakni DKI Jakarta dan DI Yogyakarta. Untuk 32 provinsi lainnya sedang diupayakan percepatan di 188 Disdukcapil di kabupaten/kota. Langkah ini diharapkan bisa menunjang pemilihan kepala daerah (pilkada) serentah 2020. Karena, suket tidak bisa digunakan mengikuti itu. (mam)