Apa Bar Dronk Kemang Buka Hari Ini?

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan (Jaksel) menutup sementara Bar Dronk yang berlokasi di Kemang, Jakarta Selatan.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan (Jaksel) menutup sementara Bar Dronk yang berlokasi di Kemang, Jakarta Selatan.

Gemapos.ID (Jakarta) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan (Jaksel) menutup sementara Bar Dronk yang berlokasi di Kemang, Jakarta Selatan. 

Pasalnya, tempat ini melanggar jam operasional kafe, resto, dan tempat hiburan di DKI Jakarta mulai pukul 18.00-24.00 WIB selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2. 

"Untuk Dronk Bar di Jalan Kemang Raya itu sudah diberikan sanksi yaitu penutupan 7x24 jam," kata Kasatpol PP Jakarta Selatan, Ujang Harmawan pada Sabtu (5/2/2022).

Dronk Bar juga dikenai sanksi lain berupa denda sebesar Rp50 juta sesuai Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang penanggulangan Corona Virus Disease 2019

Selain itu Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 tentang pelaksanaan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang penanggulangan Corona Virus Disease 2019. 

Terakhir, Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 59 tahun 2022 tentang pemberlakuan PPKM Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Jakarta.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lima kafe dan tempat hiburan di wilayah DKI Jakarta. 

Kelimanya tempat ini adalah Swill House di Jalan Jenderal Sudirman, Bengkel Space di Jalan Jenderal Sudirman, Odin di Jalan Senopati, CODE in W Home Senopati, dan Dronk di Jalan Kemang Raya. 

"Ketiga kafe yakni Odin di Jalan Senopati, CODE in W Home Senopati, dan Dronk di Jalan Kemang Raya kami segel dan pasang garis polisi," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa pada Kamis (3/2/2022).

Untuk Odin kafe diberikan sanksi Satpol PP berupa penutupan selama tujuh hari dan CODE in W Home berupa teguran tertulis lantaran ini merupakan kali pertama kafenya melanggar PPKM. (pmj/mam)