Calon Independen Tidak Muncul di Tiga Pilkada

kpu
kpu
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar menyatakan bakal calon (balon) pasangan perseorangan (independen) tidak terdapat pada pemilihan walikota (walkot) tersebut periode 2020-2025 sampai 23 Februari 2020 pukul 24.00 WITA. Waktu itu merupakan batas akhir pendaftaran diri balon kepala daerah sekaligus penyerahan dokumen dukungan yang dibuka sejak 19 Februari lalu. “KPU Denpasar menetapkan, calon perseorangan harus mengantongi 39.452 fotokopi kartu tanda penduduk (KTP), disertai tanda tangan dan pernyataan, untuk maju dalam pilkada,” kata Anggota KPU Kota Denpasar Divisi Teknis Penyelenggaran I Made Windia, di Denpasar, Bali pada Senin (24/2/2020). KPU Kota Denpasar telah menyerahkan berita acara pasangan calon perseorangan tidak terdapat pada Pilkada 2020 kepada Ketua Bawaslu Kota Denpasar Putu Arnata. Kemudian, pendaftaran pasangan calon dari partai politik (parpol) akan dibuka pada 16-18 Juni 2020. Sebelumnya. Ketua KPU Kota Denpasar I Wayan Arsa Jaya berharap Pilkada Denpasar 2020 tidak diikuti calon tunggal. Jadi, pemilih memunyai pilihan calon kepada daerah. Untuk itu telah disiapkan anggaran bagi tiga pasangan calon kepala daerah dari parpol sesuai jumlah perolehan suara parpol. Calon independen untuk pemilihan walkot juga tidak terdapat pada Kota Tangerang Selatan (Tangsel) periode yang sama sampai Minggu (23/2/2020). Untuk mendaftarkan diri, calon ini harus mengumpulkan minimal 71.143 surat dukungan calon pemilih. Begitupula pemilihan Kabupaten Ngawi tidak mendapati pasangan calon perseorangan (independen) sampai Minggu (23/2/2020) sekitar pukul 24.00 WIB. Sebanyak 52.882 suara harus dihimpun calon tersebut. (mam)