Kemendag Gelar Sosialisasi Perlindungan Konsumen di Gorontalo
Dalam kegiatan ini, dilaksanakan pula penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Ditjen PKTN dengan 3 (tiga) universitas yaitu Universitas Negeri Gorontalo, Universitas Ichsan Gorontalo, dan Universitas Gorontalo. "Tujuan penandatanganan MoU ini selain untuk meningkatkan akreditasi universitas, juga memperkuat jejaring perlindungan konsumen untuk mempercepat tercapainya penyelenggaraan perlindungan konsumen yang baik dan tepat sasaran,” jelas Veri. Menindaklanjuti penandatanganan ini, Universitas Gorontalo juga siap untuk membentuk Pusat Studi Perlindungan Konsumen yang akan diresmikan pada 24 Februari 2020. Pembentukan Pusat Studi Perlindungan Konsumen ini merupakan kerja sama Fakultas Hukum, Fakultas Pertanian, dan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Gorontalo. Veri sangat berharap, dengan kerja sama dan koordinasi lintas sektor yang baik, perlindungan konsumen dapat terus maju. "Kementerian Perdagangan akan terus bersinergi dengan berbagai pihak terkait untuk melindungi hak-hak konsumen, sekaligus menegakkan Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen, sehingga terwujud perlindungan konsumen menuju Indonesia maju,” pungkas Veri. Selanjutnya, Kementerian Perdagangan akan menyelenggarakan kegiatan sosialisasi serupa yang rencananya akan dilaksanakan di Surabaya pada Maret 2020 mendatang.(AAN)