11 Bahasa Daerah Punah di Indonesia
Berikutnya, status terancam punah berarti semua penutur 20 tahun ke atas dan jumlahnya sedikit, sementara generasi tua tidak berbicara kepada anak-anak atau di antara mereka sendiri. Untuk status kritis berarti penutur bahasa daerah berusia 40 tahun ke atas dan jumlahnya sangat sedikit. Terakhir, status terakhir yaitu punah yang berarti tidak ada lagi penutur bahasa daerah. Indonesia merupakan negara yang memiliki jumlah bahasa terbanyak kedua di dunia. Hal ini dilindungi oleh Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebahasaan, terutama Pasal 25-Pasal 45. UNESCO memperkirakan sekitar 3.000 bahasa lokal akan punah pada akhir abad 21. Angka ini separuh dari jumlah bahasa yang dituturkan oleh penduduk dunia sekarang. Hal ini telah diantisipasi UNESCO dengan menetapkan Hari Bahasa Ibu setiap 21 Februari sejak 1999. Hal ini diharapkan menjadi tonggak kesadaran suatu bangsa untuk menjaga bahasa ibu-nya kepada generasi penerus. (mam)