Jaksa Diminta Tak Salahgunakan Wewenang

BEI2
BEI2
Gemapos.ID (Jakarta) - Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis meminta penyalahgunaan wewenang tidak dilakukan jaksa dalam penanganan kasus Jiwasraya dan Asabri. Hal itu terkait penyitaan dan pengembalikan seluruh aset terdakwa yang tidak berkaitan dengan pidana kasus tersebut, yakni aset yang bukan dikenakan penyitaan seperti diatur di pasal 39 KUHAP. "Jaksa tidak punya pilihan lain selain tunduk sepenuhnya pada UU tersebut," ucapnya. Apabila penegakan hukum  dilakukan sembarangan, maka bisa saja menimbulkan maljustice pada para terpidana. Peneliti dari Lokataru Foundation, Nurkholis Hidayat, menambahkan banyak keberatan yang diajukan ke Pengadilan Tipikor atas penyitaan aset kasus Jiwasraya dan Asabri. Hal ini didasarkan ketidakhati-hatian penyidik dalam memisahkan aset terkait atau tidak terkait kasus yang disidik. "Keberatan tersebut tidak saja berasal dari para tersangka, tetapi juga pihak ketiga lain (yang beritikad baik) yang terkena dampak penyitaan," ucapnya. Pihak-pihak itu seperti pemilik rekening efek dan ribuan nasabah dan pemegang polis asuransi PT Asuransi Jiwa Wanaartha. Kegagalan verifikasi aset yang disita atau dirampas akan memberikan dampak pada investor pasar modal dan konsumen bisnis asuransi. Praktik penyitaan yang dipenuhi gugatan dari pihak ketiga telah membuka fakta celah hukum berkaitan dengan dampak dan konsistensi putusan. "Yang keseluruhannya memberi jalan pada semakin pentingnya penyelesaian RUU Perampasan Aset," ucapnya. Nurkholis memberikan yurisprudensi kasus pasar modal seperti putusan kasasi Karen Agustiawan. Mahkamah Agung (MA) menyatakan kerugian akibat penurunan nilai saham (impairment) bukan kerugian nyata. Kerugian itu bersifat temporer, yang dipengaruhi oleh fluktuatif nilai saham. Kerugian dianggap tidak riil. "Jika setiap penurunan saham-saham yang dibeli oleh BUMN berdampak perbuatan pidana, maka para manager investasi akan berpikir seribu kali mengelola investasi BUMN di pasar modal Indonesia," ujarnya.