Upaya Pencegahan Praktik Mafia Pertanahan
Selain surat palsu, komplotan mafia tanah ini juga menggunakan PPAT palsu. Untuk itu Suyus Windayana mengimbau masyarakat sebelum melakukan transaksi jual beli tanah untuk melakukan crosscheck terlebih dahulu. "Kalau ingin transaksi jual beli aman, masyarakat bisa cek PPAT resmi di website Kementerian ATR/BPN. Di situ terlampirkan foto, alamat, surat keputusan PPAT," papar Suyus Windayana. "Permasalahan pertanahan yang dihadapi itu kebanyakan terjadi pada tanah-tanah yang belum bersertipikat. Kita fokuskan sertipikasi dengan cepat, dan percepatan ini kita simpan datanya ke dalam sistem digital. Kita juga sedang transformasi 46 juta bidang yang dulu, sedang kita pindahkan ke dalam sistem digital. Masih ada 17 juta sertipikat yang saat ini dalam proses digitalisasi," paparnya ketika menjelaskan kemajuan digitalisasi yang sedang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN. Dalam kesempatan ini, Suyus Windayana juga menyampaikan pesan kepada masyarakat untuk menjaga tanahnya agar terhindar dari mafia tanah. "Masalahnya di lapangan tidak dikuasai oleh masyarakat, datang surat kemudian kita sertipikatkan, tiba-tiba ada orang lagi mengaku, masyarakat juga harus menguasai dan menjaga batas-batas tanahnya itu," ujarnya.